Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Polres Lampung Utara Bawa Laptop Server KTP dan Berkas dari Penggeledahan di Disdukcapil

Barang yang anggota Tipikor Polres Lampung Utara dari disdukcapil di antaranya laptop, satu unit diduga server KTP, serta berkas-berkas.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Barang yang anggota Tipikor Polres Lampung Utara dari disdukcapil di antaranya laptop, satu unit diduga server KTP, serta berkas-berkas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara membawa beberapa barang dalam penggeledahan di Disdukcapil Lampung Utara

Barang yang anggota Tipikor Polres Lampung Utara dari disdukcapil di antaranya laptop, satu unit diduga server KTP, serta berkas-berkas.

Semua barang itu dibawa setelah Tipikor Polres Lampung Utara menggeledah seluruh ruangan di kantor disdukcapil. 

Kemudian juga polisi memeriksa satu persatu komputer yang ada di ruang pelayanan.

Polisi juga memeriksa alat yang diduga server KTP di Disdukcapil Lampung Utara.

Lantas anggota membawa barang bukti keluar dari kantor setempat.

Barang bukti yang dibawa di antaranya laptop, satu unit diduga server KTP, serta berkas-berkas.

Polres Lampung Utara geledah kantor Disdukcapil Lampung Utara selama hampir 2 jam pada Senin (12/6/2023). 

Penggeledahan polisi di Disdukcapil Lampung Utara dimulai pada pukul 16.45 WIB dan diakhiri pukul 18.30 WIB. 

Menurut pantauan Tribun Lampung, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.

Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa satu persatu ruangan yang ada di dinas tersebut. 

Selain melakukan penggeledahan, anggota Tipikor Polres Lampung Utara juga memeriksa pegawai. 

Para pegawai yang dimintai keterangan di ruangan pelayanan. 

Anggota Tipikor Polres Lampung Utara periksa pegawai negeri sipil dan honorer.

Sekitar pukul 18.30 WIB lima orang anggota keluar dengan membawa barang bukti seperti berkas. 

Kemudian laptop, serta alat yang diduga sebagai server KTP

Bahkan beberapa pegawai diminta untuk memasukkan kendaraannya ke dalam ruangan kantor setempat.

Selain itu juga anggota membawa masuk mobil dinas jenis Daihatsu Taruna yang diduga akan diperiksa oleh anggota.

Kemudian juga membawa enam pegawai Disdukcapil, satu kabid, satu orang kasubid, satu PNS staf dan dua honorer.

Blangko E-KTP Kosong

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung memastikan warga masih dapat menggunakan surat keterangan atau identitas kependudukan digital.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung, Fery Wijaya memastikan pelayanan pembuatan identitas masih tetap berjalan meskipun persediaan blangko E-KTP telah kosong. 

“Karena itu, warga dapat menggunakan ‎surat keterangan atau identitas kependudukan digital,” kata Fery, Selasa (27/12/2022).

Fery mengatakan, keyakinannya itu dikarenakan pihaknya telah menyiapkan dua solusi alternatif untuk mengatasi kekosongan persediaan blangko E-KTP. 

Kedua solusi alternatif itu ialah menerbitkan identitas kependudukan digital.

Kemudian menerbitkan surat keterangan identitas kependudukan.

"Solusi ini sesuai dengan ‎arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 November lalu," katanya.

Ia juga menuturkan, kekosongan blangko E-KTP ini tak hanya terjadi di sini melainkan terjadi di seluruh daerah di Indonesia. 

Persediaan blangko E-KTP saat ini telah menipis. 

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, stok blangko E-KTP hanya tersisa 163.500 keping saja.

"Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah-daerah lain," kata dia.

Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android.

Sementara surat keterangan ‎identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android. 

Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.

"Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP,” ujarnya.

Jadi, warga tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat diperlukan.

Sementara Solihin salah seorang warga mengaku dirinya sudah sekitar sebulan lalu mengurus E-KTP. 

Ternyata, sepulang dari kantor Disdukcapil diberikan surat keterangan. 

“Bisa dipakai surat keterangannya,” jelasnya.

Ia berharap soal blangko E-KTP jangan kosong.

( Tribunlampung.co.Id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved