Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Polres Lampung Utara Geledah Kantor Disdukcapil Selama 2 Jam saat Petang

Penggeledahan Polres Lampung Utara di Disdukcapil Lampung Utara dimulai pada pukul 16.45 WIB dan diakhiri pukul 18.30 WIB. 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polres Lampung Utara geledah kantor Disdukcapil Lampung Utara kurang lebih dua jam saat petang. 

"Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah-daerah lain," kata dia.

Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android.

Sementara surat keterangan ‎identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android. 

Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.

"Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP,” ujarnya.

Jadi, warga tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat diperlukan.

Sementara Solihin salah seorang warga mengaku dirinya sudah sekitar sebulan lalu mengurus E-KTP. 

Ternyata, sepulang dari kantor Disdukcapil diberikan surat keterangan. 

“Bisa dipakai surat keterangannya,” jelasnya.

Ia berharap soal blangko E-KTP jangan kosong.

( Tribunlampung.co.Id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved