Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Breaking News Kata Sekkab soal Nasib Oknum Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Pasca Penggeledahan

Hal itu menyusul penggeledahan kantor Disdukcapil Lampung Utara oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023).

|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Suasana penggeledahan kantor Disdukcapil Lampung Utara, Senin (12/6/2023) malam. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara Lekok meminta pelayanan warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak terganggu.

Hal itu menyusul penggeledahan kantor Disdukcapil Lampung Utara oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023).

“Saya harap pelayanan publik di Disdukcapil Lampung Utara tidak terhambat,” kata Lekok, Selasa (13/6/2023).

Untuk oknum pegawai yang tersandung hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Lekok menuturkan, sanksi untuk oknum pegawai yang tersandung masalah hukum akan dijatuhkan setelah proses persidangan, kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku.

Mengenai barang bukti yang dibawa ke Polres Lampung Utara, pihaknya akan melakukan pinjam pakai.

Hal ini agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Diketahui, kantor Disdukcapil digeledah Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kantor yang beralamat di Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu disambangi oleh anggota Tipikor Polres Lampung Utara.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama.

Anggota yang memakai seragam putih itu memeriksa setiap ruangan.

Mereka juga meminta keterangan kepada PNS maupun pegawai honorer setempat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, lima petugas keluar dengan membawa sejumlah berkas.

Ada pula laptop dan alat yang diduga server e-KTP.

Bahkan beberapa pegawai diminta untuk memasukkan kendaraannya ke dalam ruangan kantor setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved