Berita Lampung
Sahriwansah Bantah Keterangan Saksi yang Menyebutnya sebagai Pemilik Ladang
Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah bantah pernyataan para saksi yang menyebutnya sebagai pemilik ladang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah bantah pernyataan para saksi yang menyebutnya sebagai pemilik ladang.
Pasalnya, dalam persidangan tersebut, ketiga saksi yang dihadirkan kompak mengatakan bahwa Sahriwansah pernah mengaku pemilik ladang retribusi sampah yang ada di Bandar Lampung.
Bantahan tersebut disampaikan Sahriwansah di akhir sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, yang menyeret dirinya menjadi terdakwa, Rabu (14/6/2023).
Seperti diketahui, dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan tiga orang saksi yakni, Karim (ASN DLH penagih retribusi), Hendri Candra (ASN penagih retribusi DLH), dan Joko Kurniawan (honorer DLH penagih retribusi).
Dalam persidangan, Majelis Hakim bertanya terkait keterangan para saksi saat di BAP yang mengatakan bahwa Sahriwansah merupakan pemilik ladang.
Saksi Karim menjelaskan, para penagih retribusi Sampah pernah dikumpulkan oleh terdakwa Sahriwansah dalam suatu pertemuan pada januari 2019.
Dalam rapat tersebut, saksi Joko mengungkap bahwa Sahriwansah sebagai Kepala DLH saat itu pernah memberi arahan bahwa dia merupakan pemilik lahan retribusi sampah di Bandar Lampung.
"Di rapat itu pak Kadis bilang kalau dia adalah pemilik lahan, dan para penagih adalah petaninya yang petik hasil," ungkap saksi Karim.
Lalu, hal serupa juga ditanyakan oleh Hakim Lingga Setiawan kepada dua Saksi Lainnya yakni Heri Candra dan Joko Kurniawan.
"Iya pak lebih kurang pak kadis pernah ngomong begitu," jawab kedua saksi.
Di akhir persidangan, pernyataan para saksi tersebut kemudian dibantah oleh Terdakwa Sahriwansah.
"Ada beberapa yg saya keberatan dr keterangan Saksi yang mulia," ujar Sahriwansah.
"Saat rapat itu arahan saya agar target yang telah ditetapkan suapaya dipenuhi, soal petani dan ladang itu tidak benar," jawabnya.
Lalu, Sahriwansah juga membantah dirinya pernah memerintah terdakwa Hayati untuk menarik uang retribusi tidak resmi.
"Saya juga keberatan keterangan saksi yang setoran ke Hayati, karena saya tidak perintah ke Hayati," ujarnya.
| Kasus Pelecehan di Masjid, Wali Kota Bandar Lampung Minta Warga Berhati-hati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Neraca Perdagangan Lampung September 2025 Surplus USD 427,68 Juta, Didorong Peningkatan Ekspor | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 1 Kapolsek | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPBD Pesawaran Data 53 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, 6 Roboh Total | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Angin Kencang Terjang Tiga Dusun di Pesawaran, Puluhan Rumah Rusak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.