Berita Lampung
Karomani Cs Diminta Mengajar Narapidana di Lapas Rajabasa
Kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar mengatakan, pihaknya meminta Karomani cs untuk mengajar narapidana di Lapas Rajabasa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Kliennya tersebut akan membuat buku tentang perjalanan kasus yang dialaminya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
"Mereka akan menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali Fikri.
Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 Juta.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polisi Selidiki Identitas Jasad Laki-laki Terapung di Sungai Natar |
![]() |
---|
Program MBG Didorong Optimal di Kecamatan Panjang untuk Atasi Stunting |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Tunda Sidang Korupsi BPRS Tanggamus Agenda Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Warga Gadingrejo Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Dapat Bantuan dari Willie Salim |
![]() |
---|
Bupati Dendi Perintahkan Penanganan Cepat Bencana Alam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.