Berita Lampung

Karomani Cs Diminta Mengajar Narapidana di Lapas Rajabasa 

Kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar mengatakan, pihaknya meminta Karomani cs untuk mengajar narapidana di Lapas Rajabasa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Karomani saat tiba di PN Tanjungkarang. 

Kliennya tersebut akan membuat buku tentang perjalanan kasus yang dialaminya. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

"Mereka akan menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali Fikri. 

Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 Juta.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved