Berita Lampung
Potongan Pajak Lebih Besar, Uang Makan Pol PP Lampung Selatan Diganti Nasi Kotak
Penggantian Uang Makan Sat Pol PP Lampung Selatan dengan nasi kotak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Anggaran makan Sat Pol PP di Lampung Selatan diganti nasi kotak setelah sebelumnya direalisasikan dalam bentuk Uang Makan.
Penggantian Uang Makan Sat Pol PP Lampung Selatan dengan nasi kotak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 tentang uang kegiatan makan dan minum.
Dalam aturan Peraturan PMK Tahun 2023 tentang uang kegiatan makan dan minum itu megharuskan Sat Pol PP di Lampung Selatan untuk membayar pajak dahulu dalam pencairannya.
Pajak yang harus dibayarkan Sat Pol PP di Lampung Selatan itu ialah pajak Dispenda dan PPH
Potongan pajaknya ke daerah Itu lebih besar jika dibandingkan sebelumnya, dari potongan 5 persen, kini mereka harus membayar 11 persen.
Kepala Sat Pol PP Lampung Selatan Maturidi Ismail melalui Sekretarisnya Erdanda membenarkan soal perubahan pajak yang harus disetorkan terkait makan dan minum tersebut.
Dia menjelaskan anggaran makan dan minum di kesatuannya masih sama dengan mekanisme seperti kegiatan biasanya.
"Yang di kecamatan kita upayakan yang terdekat dengan mereka. Kalau yang di kalianda ikut di kantor. Yang 16 anggota lainnya dibagi 3 zona penengahan, Jati Agung, sekitar Sidomulyo," kata Erdanda, Senin (19/6/2023).
"Jadi kalau di kecamatan ya di kecamatnya, kalau di seketariatan ya di kantor di kalianda," tuturnya.
Lanjut Erdanda, catheringnya tidak boleh terlalu jauh harus di sekitaran mereka.
Erdanda mengatakan, anggota Sat Pol PP yang mendapat jatah nasi kota atau makan itu mereka yang ada di dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
Baik PNS maupun THLS yang melaksanakan kegiatan aktivitas lapangan berupa keprotokolan, terkait pengamaman pejabat-pejabat.
Lalu, anggota yang melakukan kegiatan pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) seperti ngepam, patroli dan lainnya.
"Jadi itu nanti akan ada diperintahkan selama satu bulan dari awal bulan sampai akhir bulan selama 20 hari, setiap bulannya itu 20 hari nggak boleh lebih," katanya.
"Kalau ada kegiatannya lebih dari 20 hari yang diberikannya hanya 20 hari saja. Jadi kayak ngepam cuti bersama itu, yang sanggup dibiayai itu hanya 20 hari itu saja selama satu bulan," jelasnya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Oktober 2025, Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Pastikan Promo Berangkat Haji Tanpa Antre adalah Hoaks |
![]() |
---|
Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Residivis di Pringsewu Kebagian Jatah Rp 18 Juta Hasil Menipu Modus Jual Beli Mobil |
![]() |
---|
RPJMD 2025-2029 Tekankan Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.