Berita Lampung

Potongan Pajak Lebih Besar, Uang Makan Pol PP Lampung Selatan Diganti Nasi Kotak

Penggantian Uang Makan Sat Pol PP Lampung Selatan dengan nasi kotak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sejumlah anggota Sat Pol PP Lampung Selatan sedang melaksanakan tugas di lapangan. Imbas pungutan pajaknya lebih besar, kini anggaran uang makan Sat Pol PP Lampung Selatan diganti nasi kotak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Anggaran makan Sat Pol PP di Lampung Selatan diganti nasi kotak setelah sebelumnya direalisasikan dalam bentuk Uang Makan.

Penggantian Uang Makan Sat Pol PP Lampung Selatan dengan nasi kotak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 tentang uang kegiatan makan dan minum.

Dalam aturan Peraturan PMK Tahun 2023 tentang uang kegiatan makan dan minum itu megharuskan Sat Pol PP di Lampung Selatan untuk membayar pajak dahulu dalam pencairannya.

Pajak yang harus dibayarkan Sat Pol PP di Lampung Selatan itu ialah pajak Dispenda dan PPH

Potongan pajaknya ke daerah Itu lebih besar jika dibandingkan sebelumnya, dari potongan 5 persen, kini mereka harus membayar 11 persen.

Kepala Sat Pol PP Lampung Selatan Maturidi Ismail melalui Sekretarisnya Erdanda membenarkan soal perubahan pajak yang harus disetorkan terkait makan dan minum tersebut.

Dia menjelaskan anggaran makan dan minum di kesatuannya masih sama dengan mekanisme seperti kegiatan biasanya.

"Yang di kecamatan kita upayakan yang terdekat dengan mereka. Kalau yang di kalianda ikut di kantor. Yang 16 anggota lainnya dibagi 3 zona penengahan, Jati Agung, sekitar Sidomulyo," kata Erdanda, Senin (19/6/2023).

"Jadi kalau di kecamatan ya di kecamatnya, kalau di seketariatan ya di kantor di kalianda," tuturnya.

Lanjut Erdanda, catheringnya tidak boleh terlalu jauh harus di sekitaran mereka.

Erdanda mengatakan, anggota Sat Pol PP yang mendapat jatah nasi kota atau makan itu mereka yang ada di dalam Surat Perintah Tugas (SPT).

Baik PNS maupun THLS yang melaksanakan kegiatan aktivitas lapangan berupa keprotokolan, terkait pengamaman pejabat-pejabat.

Lalu, anggota yang melakukan kegiatan pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) seperti ngepam, patroli dan lainnya.

"Jadi itu nanti akan ada diperintahkan selama satu bulan dari awal bulan sampai akhir bulan selama 20 hari, setiap bulannya itu 20 hari nggak boleh lebih," katanya.

"Kalau ada kegiatannya lebih dari 20 hari yang diberikannya hanya 20 hari saja. Jadi kayak ngepam cuti bersama itu, yang sanggup dibiayai itu hanya 20 hari itu saja selama satu bulan," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved