Berita Lampung

Pria Pringsewu Lampung Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta untuk Judi dan Beli Sabu

Pria berinisial DA (31) itu diamankan petugas Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 75 juta.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polres Pringsewu menangkap DA (31) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 75 juta. 

Pelaku berjanji mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.

Namun, lanjut Feabo, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Lalu setelah dicek, ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan pelaku palsu.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.

Ia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Feabo mengungkapkan, pelaku mengaku uang korban telah dihabiskan untuk bersenang-senang, mulai dari bermain judi, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka terjerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved