Berita Lampung
Pria Pringsewu Lampung Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta untuk Judi dan Beli Sabu
Pria berinisial DA (31) itu diamankan petugas Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 75 juta.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polres Pringsewu menangkap DA (31) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 75 juta.
Pelaku berjanji mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.
Namun, lanjut Feabo, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.
Lalu setelah dicek, ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan pelaku palsu.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.
Ia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Feabo mengungkapkan, pelaku mengaku uang korban telah dihabiskan untuk bersenang-senang, mulai dari bermain judi, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka terjerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.