Berita Lampung
RT Wawan Kurniawan Akui Terobos Gedung, Sebut Jemaat GKKD Langgar Janji
Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan agenda mendegar keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, Wawan Kurniawan menyebut pihak GKKD telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Selain itu, dia mengaku nekat menerobos masuk kedalam gedung lantaran tidak dibukakan pintu oleh pendeta Naek Siregar.
"Saya sudah minta dibukakan gerbangnya dan bilang bahwa saya ini RT, saya panjat gerbang itu lantaran gerbang tidak dibukakan oleh saudara Naek," ujar Wawan.
Majelis hakim kemudian lanjut bertanya terkait peristiwa pemberhentian kegiatan ibadah yang dilakukan oleh Wawan selaku Ketua RT
"Apakah perbuatan saudara pada peristiwa itu telah melampaui batas," tanya Majelis Hakim.
"Tidak, karena itu sudah tugas saya sebagai Ketua RT, yang pasti saya menjaga keamanan di lingkungan saya," jawab Wawan.
Majelis Hakim kemudian bertanya terkait alasan terdakwa Wawan yang memaksa masuk ke dalam gedung tersebut
"Itu karena mereka melanggar kesepakatan dan pernyataan yang telah dibuat," ungkap Wawan.
"Sebelumnya mereka sudah janji tidak akan menggunakan gedung itu untuk tempat ibadah sebelum mengantongi izin dari pemerintah setempat," jawab Wawan.
Menurut Wawan, sebelum peristiwa pembubaran pada Minggu (19/2/2023) itu, pihak GKKD sudah pernah membuat pernyataan dan kesepakatan.
" Di tahun 2016 mereka membuat kesepakatan, dimana isi kesepakatan itu pihak GKKD tidak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah, jika belum memiliki izin dari pemerintah setempat," jelas dia.
Menanggapi keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian bertanya terkait penyampaian izin ke pemerintah dari dirinya selaku ketua RT setempat.
"Saya tidak pernah menyampaikan itu (ke Pemkot setempat) pernahnya ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rajabasa," ujar Wawan.
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berpotensi Diperpanjang Lagi |
|
|---|
| Disnaker Lampung Tunggu Juknis soal Kenaikan UMP 2026 |
|
|---|
| Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM, Penyidik Sita Mobil hingga Sertifikat |
|
|---|
| Peringati Hari Sumpah Pemuda, Eva Harapkan Pemuda Menjaga Nama Baik Daerah |
|
|---|
| Polsek Tanjung Bintang Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan, 5 Lainnya DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gereja-Kristen-Kemah-Daud-GKKD-Bandar-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.