Berita Lampung

RT Wawan Kurniawan Akui Terobos Gedung, Sebut Jemaat GKKD Langgar Janji

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Suasana persidangan terdakwa RT Wawan Kurniawan terkait kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Selasa (20/6/2023). 

"Saya mempertanyakan bagaimana tanggapan mereka jika pernyataan GKKD itu tidak akan memakai gudang dilanggar," imbuhnya

Selanjutnya, Majelis Hakim memudian menanyakan sikap wawan jika ada agama lain belum mempunyai izin tempat ibadah termasuk agama Islam.

"Jika ada agama lain yang belum punya izin tempat ibadah, apakah anda akan melakukan hal yang sama jika itu agama Islam," tanya Hakim.

"Iya saya akan melakukan hal sama, saya hanya menjelankan tugas sebagai RT, karena adanya laporan warga yang mengatakan ada gudang belum punya izin dijadikan tempat ibadah," terang Wawan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim lalu bertanya mengapa tidak membantu sebagai perantara perizinan jemaat GKKD untuk mendapat izin beribadah.

"Kan anda Ketua RT, kenapa tidak membantu mereka supaya punya izin tempat ibadah," kata Hakim.

"Pihak GKKD tidak pernah menemui saya, untuk membicarakan izin gedung itu," jawab Wawan.

Selanjutnya, Wawan Kurniawan juga terkesan menyesal telah menghentikan kegiatan ibadah jemaat GKKD dan memaksa masuk ke dalam bangunan itu.

"Jika saya tau akan seperti ini, saya tidak akan melakukan hal itu," Pungkas Wawan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved