Berita Lampung

RT Wawan Kurniawan Akui Terobos Gedung, Sebut Jemaat GKKD Langgar Janji

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Suasana persidangan terdakwa RT Wawan Kurniawan terkait kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Selasa (20/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan agenda mendegar keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, Wawan Kurniawan menyebut pihak GKKD telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Selain itu, dia mengaku nekat menerobos masuk kedalam gedung lantaran tidak dibukakan pintu oleh pendeta Naek Siregar.

"Saya sudah minta dibukakan gerbangnya dan bilang bahwa saya ini RT, saya panjat gerbang itu lantaran gerbang tidak dibukakan oleh saudara Naek," ujar Wawan.

Majelis hakim kemudian lanjut bertanya terkait peristiwa pemberhentian kegiatan ibadah yang dilakukan oleh Wawan selaku Ketua RT

"Apakah perbuatan saudara pada peristiwa itu telah melampaui batas," tanya Majelis Hakim.

"Tidak, karena itu sudah tugas saya sebagai Ketua RT, yang pasti saya menjaga keamanan di lingkungan saya," jawab Wawan.

Majelis Hakim kemudian bertanya terkait alasan terdakwa Wawan yang memaksa masuk ke dalam gedung tersebut

"Itu karena mereka melanggar kesepakatan dan pernyataan yang telah dibuat," ungkap Wawan.

"Sebelumnya mereka sudah janji tidak akan menggunakan gedung itu untuk tempat ibadah sebelum mengantongi izin dari pemerintah setempat," jawab Wawan.

Menurut Wawan, sebelum peristiwa pembubaran pada Minggu (19/2/2023) itu, pihak GKKD sudah pernah membuat pernyataan dan kesepakatan.

" Di tahun 2016 mereka membuat kesepakatan, dimana isi kesepakatan itu pihak GKKD tidak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah, jika belum memiliki izin dari pemerintah setempat," jelas dia.

Menanggapi keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian bertanya terkait penyampaian izin ke pemerintah dari dirinya selaku ketua RT setempat.

"Saya tidak pernah menyampaikan itu (ke Pemkot setempat) pernahnya ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rajabasa," ujar Wawan.

"Saya mempertanyakan bagaimana tanggapan mereka jika pernyataan GKKD itu tidak akan memakai gudang dilanggar," imbuhnya

Selanjutnya, Majelis Hakim memudian menanyakan sikap wawan jika ada agama lain belum mempunyai izin tempat ibadah termasuk agama Islam.

"Jika ada agama lain yang belum punya izin tempat ibadah, apakah anda akan melakukan hal yang sama jika itu agama Islam," tanya Hakim.

"Iya saya akan melakukan hal sama, saya hanya menjelankan tugas sebagai RT, karena adanya laporan warga yang mengatakan ada gudang belum punya izin dijadikan tempat ibadah," terang Wawan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim lalu bertanya mengapa tidak membantu sebagai perantara perizinan jemaat GKKD untuk mendapat izin beribadah.

"Kan anda Ketua RT, kenapa tidak membantu mereka supaya punya izin tempat ibadah," kata Hakim.

"Pihak GKKD tidak pernah menemui saya, untuk membicarakan izin gedung itu," jawab Wawan.

Selanjutnya, Wawan Kurniawan juga terkesan menyesal telah menghentikan kegiatan ibadah jemaat GKKD dan memaksa masuk ke dalam bangunan itu.

"Jika saya tau akan seperti ini, saya tidak akan melakukan hal itu," Pungkas Wawan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved