Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News Mantan Plt Kadis DLH Bandar Lampung Akui Terima Rp 25 Juta Tiap Bulan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (21/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (21/6/2023).

Dalam sidang tersebut, mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidu Bandar Lampung, Riana Apriana yang dihadirkan sebagai saksi mengaku rutin menerima uang senilai Rp 25 juta setiap bulan dari terdakwa Hayati.

Diketahui, sidang korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kali ini menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi yang dimaksud yakni Budiman PM (Kepala DLH Bandar Lampung), Riana Apriana (mantan Plt Kadis DLH), Ismed Saleh (Kabid pengelolaan sampah), dan Kaldera (Bendahara Penerima).

Para saksi tersebut dihadirkan dalam rangka pembuktian perkara dugaan korupsi retribusi sampah yang telah menyeret tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pejabat DLH Bandar Lampung.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Dalam persidangan, saksi Riana mengungkapkan bahwa dirinya menjabat sebagai Plt Kepala DLH sejak oktober 2021 hingga Juli 2022.

"Saat ini saya menjabat Kadis Koperasi dan UMKM, saya jadi Plt Kadis LH sejak 5 oktober 2021 - Juli 2022," ujar Riana.

Kemudian jaksa bertanya kepada saksi Riana terkait Pengetahuannya soal bidang tang menangani pengelolaan sampah.

Saksi Riana kemudian menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta spesimen tandatangan oleh hayati untuk keperluan karcis retribusi sampah

"Saya pernah diminta spesimen tandatangan di karcis oleh sdr Hayati, jadi itu tandatangannya pakai cap (stempel) katanya untuk karcis sampah," ujar Riana.

Menurut Riana, dia mengizinkan spesimen tandatangan tersebut karena hayati beralasan akan digunakan untuk karcis retribusi sampah.

"Waktu itu Hayati menghadap untuk cetak minta spesimen tandatangan itu sama pak Haris, waktu saya awal jadi PLT kadis," ujar Riana

"Iya saya izinkan, karena alasannya untuk dicapkan di karcis retribusi," imbuhnya.

Lebih lanjut, JPU lantas bertanya ke saksi Riana terkait dia pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Hayati.

"Iya saya dikasih Rp 25 juta setiap akhir bulan sama bu Hayati, setelah para penagih selesai menagih retribusi sampah," ujar Riana.

"Uangnya saya gunakan operasional di lapangan, untuk bagi makan ke satgas juga karena memang gk ada anggaran alokasi ke mereka," imbuhnya.

Selain itu, Riana juga mengaku mendapat setoran rutin dari penagih retribusi DLH serta penagih UPT dengan nilai bervariasi.

"Dari penagih dinas yang ngasih itu ada pak Karim dan dari UPT namanya pak Sahri," ucap Riana.

"Mereka ngasih kadang Rp 500 ribu, kadang lebih, nilainya bervasriasi," imbuhnya

Selanjutnya, JPU kemudian mengunhkap bahwa total uang yang diterima oleh saksi Riana berkisar total senilai Rp 250 juta.

Riana pun mengaku, bahwa uang tersebut telah dikembalikan sebagai pengganti kerugian negara.

"Uang itu sudah saya kembalikan Rp 250 juta ke rekening penitipan Kejati yang mulia,"  pungkas Riana

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved