Polda Lampung

Dua Ayah Tiri Diringkus Polres Lampung Tengah Polda Lampung Karena Rudapaksa Anak Tirinya

Dua ayah tiri diringkus Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena tega rudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi asusila (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SMN langsung dibuntuti petugas dan berhasil diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti, Jumat (16/6/2023).

Kepada petugas pemeriksa, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh.

Namun setelah ditujunkan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak, tertunduk lemas mengakui perbuatannya.

Setelah SMN diamankan polisi, keluarga korban kembali geger, pasalnya B kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat melakukan perbuatan serupa.

Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah untuk melaporkan ayah tiri B yang pertama yakni FRM.

Pelaku FRm berbuat asusila saat B mendatanginya dan meminta dibelikan paket internet sekira Bulan Februari 2023.

“Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh terhadap korban,” katanya.

Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.

“Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini, kedua ayah tiri bejat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved