Berita Lampung

Polres Lampung Timur Sita 56 Ribu Rokok Ilegal di Jabung

Sebanyak 56.800 bungkus rokok ilegal diamankan di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur menyita 56.800 bungkus rokok ilegal di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (20/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek.

Sebanyak 56.800 bungkus rokok ilegal diamankan di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Petugas Unit Tipiter Polres Lampung Timur menyita puluhan ribu rokok ilegal tersebut, Selasa (20/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Muhammad Yani, saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

"Kita dapat rokok ilegal itu dari rumah RF (43) di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur," katanya.

Ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut disita dari truk Mitsubishi warna merah nomor polisi R 9542 CM.

Ia menjelaskan, saat dimintai keterangan, RF mengaku mendapatkan barang itu dari SY di Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur.

"Sebelumnya RF telah memesan 16 bal rokok tersebut. Lalu sebanyak 234 bal akan dikirim ke HR, warga Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan," paparnya.

Setelah itu, pihaknya melacak keberadaan RF.

"Kini RF sudah kami amankan bersama barang buktinya," ujar Iptu Johannes.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni puluhan bungkus rokok ilegal dan satu truk tempat penyimpanan rokok," jelasnya.

Polisi juga mengamankan satu buah tas genggam bermerek Gucci.

"Juga STNK kendaraannya serta satu unit gawai yang diduga menjadi alat komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut," tuturnya.

Satreskrim Polres Lampung Timur selanjutnya menyerahkan puluhan ribu rokok ilegal itu ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

"Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut," timpalnya.

Pelaku RF dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Pelaku RF disanksi pasal 54 juncto pasal 29 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved