Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Terdakwa Korupsi Bendahara DLH Bandar Lampung Dapat Jatah Rp 1 Juta Tiap Bulan

Bendahara penerima Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Kaldera mengakui dapat jatah Rp 500 ribu sampai Rp 1 Juta setiap bulan dari terdakwa Hayati.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sidang dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (21/6/2023) 

Kaldera pun mengaku bahwa dia pernah menerima sejumlah uang dari Hayati dengan jumlah bervariasi.

Menurut kaldera, belakangan ia mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan hasil retribusi sampah sejak tahun 2019 sampai 2021.

"Iya yang mulia, saya pernah dikasih Hayati juga, Kadang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu,"

"Pas ngasih Hayati bilangnya uang insentif, jadi saya terima-terima aja, saya juga enggak tanya dari mana," imbuhnya.

Kaldera kemudian mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan uang senilai Rp 16 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara terdakwa Hayati kemudian menyampaikan keberatan atas keterangan Kaldera.

Menurut Hayati dirinya rutin memberikan uang ke kaldera, bila dijumlahkan nilainya lebih dari Rp 16 juta.

"Saya keberatan yang mulia, saya kalau ngasih itu Rp 500 ribu, pernah Rp 1 juta, jadi nilainya lebih dari 16 juta," pungkas Hayati.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved