Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Terdakwa Korupsi Bendahara DLH Bandar Lampung Dapat Jatah Rp 1 Juta Tiap Bulan
Bendahara penerima Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Kaldera mengakui dapat jatah Rp 500 ribu sampai Rp 1 Juta setiap bulan dari terdakwa Hayati.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Kaldera pun mengaku bahwa dia pernah menerima sejumlah uang dari Hayati dengan jumlah bervariasi.
Menurut kaldera, belakangan ia mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan hasil retribusi sampah sejak tahun 2019 sampai 2021.
"Iya yang mulia, saya pernah dikasih Hayati juga, Kadang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu,"
"Pas ngasih Hayati bilangnya uang insentif, jadi saya terima-terima aja, saya juga enggak tanya dari mana," imbuhnya.
Kaldera kemudian mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan uang senilai Rp 16 juta sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara terdakwa Hayati kemudian menyampaikan keberatan atas keterangan Kaldera.
Menurut Hayati dirinya rutin memberikan uang ke kaldera, bila dijumlahkan nilainya lebih dari Rp 16 juta.
"Saya keberatan yang mulia, saya kalau ngasih itu Rp 500 ribu, pernah Rp 1 juta, jadi nilainya lebih dari 16 juta," pungkas Hayati.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-retribusi-sampah-Dinas-Lingkungan-Hidup-DLH-Bandar-Lampung.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.