Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Jadi Perkara Korupsi, Penarikan Retribusi Sampah di Bandar Lampung Bakal Dibenahi
Rencana pembenahan sistem penarikan retribusi sampah di Bandar Lampung ini sebagaimana yang diungkap oleh Kepala DLH Bandar Lampung Budiman.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setelah menjadi perkara korupsi, sistem penarikan retribusi sampah DLH Bandar Lampung bakal dibenahi.
Rencana pembenahan sistem penarikan retribusi sampah di Bandar Lampung ini sebagaimana yang diungkap oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bandar Lampung Budiman.
Kepala DLH Bandar Lampung Budiman PM dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Rabu (21/6/2023).
Dalam keterangannya, Budiman mengaku pihaknya sedang menyusun rencana penarikan retribusi sampah dengan menggunakan teknologi informasi (IT).
Hal itu diungkapkan Budiman saat ditanya majelis Hakim terkait upaya pencegahan dari pemerintah untuk mencegah adanya tindak korupsi pada retribusi sampah.
Seperti diketahui, dugaan korupsi retribusi sampah senilai Rp 6,9 miliar ini telah menyeret tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pejabat DLH Bandar Lampung.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertaya kepada Budiman terkait perbuatan ketiga terdakwa.
"Bapak tau kan perbuatan yang ditujukan oleh Jaksa kepada ketiga terdakwa ini, usaha apa yang bisa bapak lakukan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tanya Lingga Setiawan kepada saksi Budiman.
Budiman PM kemudian mengatakan bahwa pihaknya telah menawarkan kerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota setempat menggunakan teknologi informasi (TI).
"Kemarin saya sudah mengajak Bappeda untuk menggunakan IT pada proses pembayaran retribusi sampah," jawab Budiman
"Itu bisa dilakukan dengan menggunakan pembayaran online atau bisa di Alfamart atau Indomaret dan semacamnya," jelas Budiman
Namun kata Budiman, rencana tersebut masih belum berjalan lantaran terkendala masalah perbankan.
"Ini masih terus berjalan, kami berharap masyarakat tidak perlu lagi menggunakan karcis saat membayar iuran sampah," kata Budiman
"Saat ini masih dibenahi dan diupayakan karena ada hambatan pada bank," lanjut dia.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.