Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Jadi Perkara Korupsi, Penarikan Retribusi Sampah di Bandar Lampung Bakal Dibenahi

Rencana pembenahan sistem penarikan retribusi sampah di Bandar Lampung ini sebagaimana yang diungkap oleh Kepala DLH Bandar Lampung Budiman.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (21/6/2023). Sistem penarikan retribusi sampah DLH Bandar Lampung bakal dibenahi setelah menjadi perkara korupsi. 

Kemudian, Majelis Hakim lanjut bertanya kepada Budiman terkait besaran tarif retribusi terhadap hotel bintang lima atau perusahaan setingkatnya.

"Kalau hotel bintang 5 ditarik retribusi berapa," tanya Hakim Lingga.

"Rp 3 juta yang mulia, itu yang menetapkan walikota," jawab Budiman.

"Penetapan tarif itu merujuk dari Perda dan klasifikasi tingkat huniannya, setelah itu baru ditentukan tarif retribusinya," jelas Budiman

Mendengar hal tersebut, Hakim Lingga kemudian memberi masukan kepada Kepala DLH untuk lebih teliti lagi dalam hal tagihan retribusi sampah di sejumlah tempat.

Pasalnya kata Lingga, besar kecil uang retribusi sampah pada perusahaan besar seperti hotel berbintang dinilai dapat menimbulkan ketidak adilan dengan pihak lain seperti masyarakat dan lembaga yang lebih kecil

"Saya melihat di barang bukti yang disita oleh Jaksa besaran retribusi sampah objek hotel ini kok hanya Rp3 juta, saya penasaran,"

"Padahal hotel bintang lima, sampah yang mereka hasilkan kan banyak, itu bisa menimbulkan ketidak adilan dengan yang lain," pungkas Hakim Lingga.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved