Anggota Polda Lampung Dikeroyok Pelajar

Bapas Kelas II Bandar Lampung Tidak Tahu soal Data ABH 2023

Terkait kasus tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung tidak tahu terkait data Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama 2023.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan dikeroyok oleh tiga pelajar saat pulang berdinas.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga anak di bawah umur yakni PRJ (16), RP (17) jadi tersangka penganiayaan terhadap Bripka Agung Rimbawan, sementara pelajar inisial RFA (16) berstatus sebagai saksi RAM. 

Terkait kasus tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung tidak tahu terkait data Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama 2023.

Petugas Pembimbing Bapas kelas II Bandar Lampung Rahmat Olfi Agus mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan empat anak.

Saat ditanya sudah ada berapa banyak ABH tahun 2023 ini, Rahmat Olfi Agus menjelaskan rekapitulasinya ada di kantor.

 "Kami diundang oleh pihak Polda Lampung mulai pemeriksaan hingga ke penyidikan kepolisian," kata Perwakilan Bapas II Bandar Lampung Rahmat Olfi Agus saat menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023). 

"Selain tiga orang yang dilakukan pendampingan kami juga banyak melakukan pendampingan ABH lainnya," kata Rahmat Olfi Agus. 

Pihaknya tetap akan mendampingi sesuai  Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

UU SPPA merupakan pengganti dari UU nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. 

"Setiap tersangka anak yang belum gelap usia 18 tahun wajib didampingi oleh Bapas sebagai pertimbangan okeh APH," kata Rahmat Olfi Agus. 

Sebelumnya, anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan dikeroyok tiga pelajar saat pulang berdinas. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung merupakan pelajar di Bandar Lampung. 

"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori. 

Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka.

"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali. 

Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved