Anggota Polda Lampung Dikeroyok Pelajar
Satu Penganiaya Bripka Agung Rimbawan Ternyata Residivis
Satu tersangka pengeroyok anggota Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, ternyata seorang residivis.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satu tersangka pengeroyok anggota Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, ternyata seorang residivis.
Tersangka inisial RFA (16) diketahui pernah dihukum lima bulan karena kasus penganiaya berat
Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Bripka Agung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandar Lampung dengan LP/B/149/VI/2023/SPKT/SEKTOR SKM/RESTA BLM/POLDA LPG pada 22 Juni 2023.
Polisi bergerak cepat untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan tersebut dan Senin (26/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pihaknya bergerak menuju Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dan tim berhasil mengamankan PRJ.
Polisi kemudian melakukan interogasi bahwa terduga mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan sekitar pukul 18.00 WIB pihaknya berhasil mengamankan RP di Jati Agung.
"Setelah itu kemudian sekitar pukul 18.30 WIB tim mengamankan RFA yang sedang berada di bengkel di daerah Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung," kata Kompol Ali.
"Setelah mengamankan tiga pelaku lainnya polisi pada pukul 19.00 WIB tim menjemput RAM yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Jati Agung, Lamsel," kata Kompol Ali.
Polisi mengamankan barang bukti motor milik salah satu pelaku, Honda Beat merah hitam BE 2973 AEY dan beberapa barang bukti lainnya.
Sebelumnya, anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan dikeroyok tiga pelajar saat pulang berdinas.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung merupakan pelajar di Bandar Lampung.
"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori.
Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.