Anggota Polda Lampung Dikeroyok Pelajar
Satu Penganiaya Bripka Agung Rimbawan Ternyata Residivis
Satu tersangka pengeroyok anggota Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, ternyata seorang residivis.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali.
Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi motif mereka ini mau balap liar di depan Gedung Bagas Raya," kata Kompol Ali.
Sebelumnya, Kasubdit Gasum (Penungasan Umum) Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik mengatakan, anggotanya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga remaja pada malam hari 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
Satu lainnya hanya sebagai saksi atas pemeriksaan oleh tim jatanras Ditreskrium Polda Lampung.
"Pada saat itu anggota kami dalam perjalanan pulang ke Way Kandis dari menjalankan tugasnya patroli, dan keempat pelajar diamankan oleh polisi," kata Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik saat diwawancarai awak media pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Tiga tersangka tersebut yakni PRJ (16), RP (17) dan RFA (16) dan sebagai saksi RAM.
AKBP Nelson mengatakan, anggotanya tersebut dicegat di bawah flyover Sultan Agung-Ryacudu.
"Anggota kami dicegat oleh remaja tiga orang hingga akhirnya anggota kami mengamankan diri ke RS Immanuel," kata AKBP Nelson.
Ia mengatakan, motor korban ditendang oleh para pelaku tesebut.
"Anggota kami tidak kena pukul dan anggota kami hanya dorong-dorongan hingga melepaskan diri," kata AKBP Nelson Damanik.
"Jadi tidak ada penganiayaan dan ada masyarakat lainnya juga yang terkena setop oleh pelaku ini, hanya kerugian materi saja yang diderita korban," kata AKBP Nelson Damanik. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.