Anggota Polda Lampung Dikeroyok Pelajar
Selain Adang Polisi, 3 Pelajar Juga Setop Pengendara Lain untuk Balap Liar
Tiga pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar, selain mencegat dan menganiaya anggota Bripka Agung Rimbawan juga memberhentikan pengendara lain.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar, selain mencegat dan menganiaya anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, juga memberhentikan pengendara lainnya yang melintas saat kejadian pada 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
"Jadi bukan saja anggota polisi yang dicegat mereka ini, tetapi ada pengendara lainnya juga disetop," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Kompol Ali mengatakan, para pelaku ini akan melakukan trek-trekan dan mereka ini lebih tepatnya kelompok balap liar, bukan geng motor.
"Saat kami lakukan pemeriksaan tidak ada senjata tajam (sajam)," kata Kompol Ali.
Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di situ juga ada kelompok yang akan melakukan balap liar.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan siapa saja mereka atau kelompok balap liar tersebut.
Sebelumnya, anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan dikeroyok tiga pelajar saat pulang berdinas.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung merupakan pelajar di Bandar Lampung.
"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori.
Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali.
Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi motif mereka ini mau balap liar di depan Gedung Bagas Raya," kata Kompol Ali.
Sebelumnya, Kasubdit Gasum (Penungasan Umum) Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik mengatakan, anggotanya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga remaja pada malam hari 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
Satu lainnya hanya sebagai saksi atas pemeriksaan oleh tim jatanras Ditreskrium Polda Lampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.