Anggota Polda Lampung Dikeroyok Pelajar
Satu Penganiaya Bripka Agung Rimbawan Ternyata Residivis
Satu tersangka pengeroyok anggota Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, ternyata seorang residivis.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satu tersangka pengeroyok anggota Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, ternyata seorang residivis.
Tersangka inisial RFA (16) diketahui pernah dihukum lima bulan karena kasus penganiaya berat
Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Bripka Agung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandar Lampung dengan LP/B/149/VI/2023/SPKT/SEKTOR SKM/RESTA BLM/POLDA LPG pada 22 Juni 2023.
Polisi bergerak cepat untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan tersebut dan Senin (26/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pihaknya bergerak menuju Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dan tim berhasil mengamankan PRJ.
Polisi kemudian melakukan interogasi bahwa terduga mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan sekitar pukul 18.00 WIB pihaknya berhasil mengamankan RP di Jati Agung.
"Setelah itu kemudian sekitar pukul 18.30 WIB tim mengamankan RFA yang sedang berada di bengkel di daerah Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung," kata Kompol Ali.
"Setelah mengamankan tiga pelaku lainnya polisi pada pukul 19.00 WIB tim menjemput RAM yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Jati Agung, Lamsel," kata Kompol Ali.
Polisi mengamankan barang bukti motor milik salah satu pelaku, Honda Beat merah hitam BE 2973 AEY dan beberapa barang bukti lainnya.
Sebelumnya, anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan dikeroyok tiga pelajar saat pulang berdinas.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung merupakan pelajar di Bandar Lampung.
"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori.
Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali.
Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi motif mereka ini mau balap liar di depan Gedung Bagas Raya," kata Kompol Ali.
Sebelumnya, Kasubdit Gasum (Penungasan Umum) Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik mengatakan, anggotanya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga remaja pada malam hari 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
Satu lainnya hanya sebagai saksi atas pemeriksaan oleh tim jatanras Ditreskrium Polda Lampung.
"Pada saat itu anggota kami dalam perjalanan pulang ke Way Kandis dari menjalankan tugasnya patroli, dan keempat pelajar diamankan oleh polisi," kata Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik saat diwawancarai awak media pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Tiga tersangka tersebut yakni PRJ (16), RP (17) dan RFA (16) dan sebagai saksi RAM.
AKBP Nelson mengatakan, anggotanya tersebut dicegat di bawah flyover Sultan Agung-Ryacudu.
"Anggota kami dicegat oleh remaja tiga orang hingga akhirnya anggota kami mengamankan diri ke RS Immanuel," kata AKBP Nelson.
Ia mengatakan, motor korban ditendang oleh para pelaku tesebut.
"Anggota kami tidak kena pukul dan anggota kami hanya dorong-dorongan hingga melepaskan diri," kata AKBP Nelson Damanik.
"Jadi tidak ada penganiayaan dan ada masyarakat lainnya juga yang terkena setop oleh pelaku ini, hanya kerugian materi saja yang diderita korban," kata AKBP Nelson Damanik. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.