Polda Lampung

Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Bandar Sabu di Gedung Aji Baru

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang ada di Gedung Aji Baru.

zoom-inlihat foto Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Bandar Sabu di Gedung Aji Baru
Istimewa
Bandar sabu di Tulangbawang diringkus polisi berikut BB

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang ada di Gedung Aji Baru.

"Pria inisial RN (40) itu berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru," beber Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (5/7/2023).

Pelaku diringkus di rumahnya Senin (3/7/2023), sekira pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.

"Disita barang bukti sabu seberat 5,47 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan KTP," sambungnya.

Penangkapan terhadap bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. 

Baca juga: Kapolres Lamteng Polda Lampung Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Etos Kerja

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Beberkan Kronologi Tenggelamnya Bocah 11 Tahun di Sungai Bungur

Informasi yang didapat salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ujarnya.

Hasilnya ditemukan BB jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak.

Bandar sabu ini kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

"Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved