Berita Lampung

Motif Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung, Pelaku Habisi Korban karena Emosi

Motif pembunuh ODGJ yang tewas di depan kampus di Gadingrejo, .Pringsewu, Lampung

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Heribertus Sulis
Dok. Polres Pringsewu
Pelaku pembunuh ODGJ ditangkap, yakni pemuda berinsial AS alias Gareng (20), pemuda asal Gadingrejo, Pringsewu. 

Menurut Maulana, di saat korban mengerang menahan sakit, pelaku justru memeriksa seluruh pakaian sampai barang berharga yang dimiliki korban.

“Namun, tak ditemukan apapun dan hanya mengambil uang Rp 10 ribu yang ditemukan di dalam kantong baju korban,” kata dia.

Setelahnya, korban diseret ke pinggir jalan dalam keadaan tak berdaya oleh pelaku.

Kata Maulana, saat korban tengah sekarat, pelaku yang masih diliputi emosi mengambil sebongkah pelaku dari lokasi sekitar dan kemudian melemparkan ke arah kepala korban.

“Setelah dilemparkan batu karena emosi, pelaku meninggalkan korban pergi,” terang Maulana.

Pelaku saat itu pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan uang Rp 10 ribu yang diambilnya dari korban.

“Pelaku membawa nasi bungkus tersebut dan memakannya di rumah,” bebernya.

Setelah korban ditemukan dalam keadaan tewas pada Rabu (28/6/2023) ternyata korban mengalami luka tusuk punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di TKP.

Maulana menyebut, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas karena kesal telah dilempar batu oleh korban.

Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat.

Sebelum terlibat perkara ini, kata Maulana, tersangka juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

“Ya, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan,” terang Maulana. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP.

Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved