Polda Lampung

Kronologi Penangkapan Pemilik Sabu 0,50 Gram di Menggala Kota oleh Jajaran Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung menangkap pemilik sabu seberat 0,50 gram di Menggala Kota.

Istimewa
Barang bukti sabu seberat 0,50 gram berikut BB lain 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Jajaran Polda Lampung menangkap pemilik sabu seberat 0,50 gram di Menggala Kota.

Penangkapan terhadap YI (34) merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (9/7/2023).

"Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika," sambung dia.

Saat petugas tiba di lokasi, didapati YI dengan gerak-gerik mencurigakan dan dari penggeledahan badan ditemukan sabu.

YI kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Bekuk Dua Pria Pelaku Asusila

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ringkus Tiga Anak Punk Pelaku Pengeroyokan Warga Seputih Banyak

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar," bebernya.

Satresnarkoba Polres Tulangbawang mencokok seorang petani sebelum bertransaksi sabu.

"Petani inisial YI itu ditangkap pada Jumat (7/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

YI merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada wilayah di Kelurahan Menggala Kota," sambungnya.

Dari tangan YI, disita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, HP merek Oppo warna merah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved