Berita Lampung

2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diringkus Polisi

Kedua pelaku yakni MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id
Ilustasi penangkapan. Dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur diringkus polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran rudapaksa dan menyekap korbannya, dua pria asal Lampung Timur diringkus Polres Lampung Timur

Kedua pelaku yakni MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korban berinisial NC (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/6/2023) pukul 11.35 WIB. 

"Kejadian itu bermula saat NC dijemput oleh pelaku JM di kediaman kakek korban, di Kecamatan Labuhan Maringgai," ungkapnya, Senin (10/7/2023). 

Selanjutnya, korban dibawa pelaku JM dengan mengendarai sepeda motor. 

"Saat itu juga, pelaku MS ikut naik motor juga berboncengan tiga," lanjutnya. 

Korban dibawa ke perkebunan kopi di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. 

"Setiba di sana, korban langsung dibujuk dan diancam oleh kedua pelaku jika tidak menuruti kehendak pelaku," papar Iptu Johannes. 

Bahkan, Iptu Johannes menuturkan, para pelaku bergiliran merudapaksa korbannya. 

Setelah itu, lanjutnya, korban dibawa para pelaku selama tiga hari. 

"Karena korban dicari oleh sang kakek, pada Senin (12/6/2023), sang kakek bertemu korban di sebuah warung lalu dibawa pulang," lanjutnya. 

Setelah tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. 

"Atas peristiwa tersebutlah, sang kakek melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Timur," tandasnya. 

Kemudian, pada Sabtu (8/7/2023) pukul 00.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan satu pelaku. 

"Kami amankan satu pelaku, inisial MD di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya. 

"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan JM," katanya. 

Setelah itu, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban, yang dipakai saat peristiwa terjadi," timpalnya. 

"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved