Berita Lampung

Kenalan di Facebook, Pemuda di Lampung Utara Hamili Kekasihnya hingga Melahirkan

Darwais menjelaskan, FF diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap PDJ (17), warga Abung Selatan, Lampung Utara, yang tak lain adalah kekasihny

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/7/2023) dini hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial FF (22), warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, itu diamankan Polres Lampung Utara, Selasa (11/7/2023) dini hari.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwais.

Darwais menjelaskan, FF diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap PDJ (17), warga Abung Selatan, Lampung Utara, yang tak lain adalah kekasihnya.

Akibat perbuatannya, PDJ sampai hamil dan melahirkan seorang anak.

Dia membeberkan, awalnya FF dan PDJ berkenalan melalui Facebook pada Agustus 2022.

“Kemudian pelaku mengajak korban menjalin hubungan,” kata Darwais.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berani mengajak korban melakukan perbuatan layaknya suami istri.

FF melancarkan bujuk rayu dengan dalih hendak menikahi korban.

Perbuatan bejat FF terjadi pada 2022.

“Dua kali korban jadi korban tindak asusila FF,” ujarnya.

Namun setelah melakukan perbuatan terlarang itu, FF malah kabur.

Korban pun melaporkan FF ke Polres Lampung Utara.

Serangkaian penyelidikan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa FF sedang berada di rumah kerabatnya di Abung Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved