Berita Lampung

Kenalan di Facebook, Pemuda di Lampung Utara Hamili Kekasihnya hingga Melahirkan

Darwais menjelaskan, FF diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap PDJ (17), warga Abung Selatan, Lampung Utara, yang tak lain adalah kekasihny

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/7/2023) dini hari. 

Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, FF mengakui perbuatannya.

Ia menjelaskan, alasannya tidak kunjung menikahi korban karena sakit hati.

Lalu ia sempat kabur dari Lampung Utara untuk bekerja.

“Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

Ia menceritakan jalinan kasih dengan korban berawal dari dunia maya.

"Awalnya saya ngajak dia kenalan di Facebook, terus pacaran selama enam bulan,” jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved