Polda Lampung

Pencuri Uang Rp 40 Juta Keburu Ditangkap Jajaran Polda Lampung Sebelum Kabur ke Pulau Jawa

Pelaku pencurian uang Rp 40 Juta dari laci kasir toko alat tulis keburu ditangkap jajaran Polda Lampung sebelum kabur ke Pulau Jawa.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Pemuda yang kuras uang di toko alat tulis dibekuk polisi 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pelaku pencurian uang Rp 40 Juta dari laci kasir toko alat tulis keburu ditangkap jajaran Polda Lampung sebelum kabur ke Pulau Jawa.

"Sebenarnya pelaku telah merencanakan pelarian ke Pulau Jawa, namun gagal karena keburu ditangkap aparat," beber Kapolsek Pringsewu Kota, jajaran Polda Lampung, AKP Rohmadi, Selasa (11/7/2023).

Pelaku dengan leluasa menggasak uang tunai sebanyak Rp 40 juta.

“Pelaku DP (18) mengambil uang tersebut dari laci kasir,” sambung dia.

Setelah aksinya berhasil, pelaku menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 850 ribu untuk belanja online.

Sedangkan, sisanya sebesar Rp 39.150.000 disimpannya di dalam tas dan disembunyikan di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Baca juga: Rudapaksa Kenalan di Facebook hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Dicokok Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Satlantas Polres Lamtim Polda Lampung Utamakan Pelayanan dalam Ops Patuh Krakatau 2023

Rohmadi menuturkan, saat diinterogasi pelaku nekat mencuri lantaran ingin berbelanja online di salah satu marketplace.

Pelaku awalnya hanya ingin mencuri uang sebesar Rp 500 ribu karena sesuai dengan kebutuhannya tersebut.

Karena khilaf, pelaku malah mengambil seluruh uang yang ada di dalam toko.

Polsek Pringsewu membekuk pemuda 18 tahun yang nekat gasak uang dalam laci kasir di Alat Tulis Toko Lariso.

Pelaku berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Dari hasil pencurian tersebut, selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 39.150.000, sehelai kain sprei, tas ransel, kardus, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," urainya.

Pelaku telah diamankan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” kata Rohmadi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved