Berita Terkini Nasional
MUI 'Lawan' Panji Gumilang, Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun
Majelis Ulama Indonesia alias MUI tak gentar setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia alias MUI tak gentar setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun.
Bahkan, MUI telah mempersiapkan tim penasehat hukum untuk 'melawan' gugatan Panji Gumilang tersebut.
Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidowi memastikan, jika pihaknya sudah siap menghadapi gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal yang terkait dengan proses hukum itu," kata Masduki, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (12/7/2023).
Ia juga menyebut apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang menuding Panji Gumilang sebagai 'Komunis', merupakan bentuk klarifikasi.
Menurutnya, Anwar merupakan sosok pejuang Islam yang ingin melindungi masyarakat dari hal-hal yang dianggap keliru atau menyimpang.
"Ini adalah negara hukum, setiap orang punya hak untuk menuntut (termasuk Panji Gumilang), kami menyilahkan."
"Tapi setahu saya apa yang dilakukan oleh Bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin mengkalrifikasi, bukan bermaksud untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan dari pihak Bapak Panji Gumilang," tegas Masduki.
Sebelumnya, Panji gumilang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Terkait gugatan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya, Panji mengaku banyak mendapatkan tudingan hanya karena informasi yang diperoleh dari potongan video di media sosial.
Gugat Rp 1 Triliun
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Selain MUI, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Adapun alasanya karena Anwar Abbas menuduh Panji Gumilang tanpa dasar yang kuat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
| Office Boy Perdaya Mahasiswi via Tinder, Ajak ke Kantor lalu Lakukan Asusila |
|
|---|
| Kesaksian Rekan Prada Lucky Bongkar Praktik Penyiksaan Senior ke Junior |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Gigit Lengan dan Paha Kapolsek Sungai Lilin Saat Akan Ditangkap |
|
|---|
| Kasus Siswi SDN di Palembang Matanya Alami Lebam, Polisi Tunggu Hasil Visum |
|
|---|
| Alasan Wali Kota Surabaya Tolak Pengunduran Diri Hening Dzikrillah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-Temukan-Unsur-Pidana-Al-Zaytun-Panji-Gumilang-Bakal-Ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.