Berita Terkini Nasional

MUI 'Lawan' Panji Gumilang, Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun

Majelis Ulama Indonesia alias MUI tak gentar setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Majelis Ulama Indonesia alias MUI tak gentar setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun. 

Serta gugatan materiil sebesar Rp 1 rupiah.

"Kita melakukan gugatan yaitu terhadap saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat, (baik itu) gugatannya perorangan maupun lembaganya."

"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari Kompas TV.

Sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan bahwa Panji Gumilang merupakan seorang komunis.

Menurut Hendra, pernyataan itu tidak berdasar.

Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.

"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang) adalah seorang komunis."

"Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong."

"Lalu ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra, Sabtu (9/7/2023) dikutip dari TribunBengkulu.com.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved