Berita Lampung

Alasan Kejati Lampung Minta Cabut Pemberitaan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus

Dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus disebut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin merugikan keuangan negara Rp 7,7 miliar.

Tribun Lampung/Bayu Saputra
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana (kanan). Kejati Lampung mengungkap alasan minta wartawan cabut pemberitaan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung membeberkan alasan minta cabut pemberitaan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus.

Padahal dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanggamus disebut oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin merugikan keuangan negara hingga Rp 7,7 miliar.

Potensi kerugian keuangan negara tersebut  diungkap Kejati Lampung pada anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021.

Sedangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan sejak Februari 2022.

Akan tetapi, Kejati Lampung justru meminta agar berita terkait dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung dicabut. 

Permintaan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/7/2023) kemarin pukul 15.26 WIB.

Sementara informasi resmi Kejati Lampung soal dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus itu diberikan pada hari yang sama pada pukul 14.01 WIB sebelumnya. 

I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, alasan permintaan penarikan berita itu berkenaan dengan kondusivitas daerah, khususnya di Tanggamus.

Selain itu juga atas perintah dari pimpinan Kejati Lampung, tapi tidak diterangkan langsung pimpinan siapa yang dimaksud. 

Berikut bunyi pesan yang diberikan I Made Agus Putra Adnyana:

"Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dg Konfrensi Pers td siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jgn dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dg kondusifitas daerah," tulis dia.

"Mohon kesediaan rekan2 yg SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih," imbuh I Made Agus Putra Adnyana.

Dari informasi yang Tribun Lampung himpun, I Made Agus Putra Adnyana juga mengirimkan bunyi pesan yang sama secara personal ke beberapa jurnalis lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021, Rabu (12/7/2023).

Korupsi yang dimaksud adalah penggelembungan surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan anggaran perjalanan dinas.

Akibatnya, kerugian negara atas  kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,7 miliar rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Februari 2022 lalu.

Menurut Hutamrin, dugaan korupsi di DPRD Tanggamus tersebut dilakukan untuk perjalanan di dalam maupun luar kota selama tahun anggaran 2021.

"Ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7,7 miliar," kata , Rabu (12/7/2023).

"Perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan mark up biaya penginapan anggaran perjalanan dinas di dalam maupun di luar kota, termasuk biaya rapat saat di Hotel," bebernya.

Menurut Hutamrin, sejumlah penginapan yang dimaksud yakni beberapa Hotel berbintang yang tersebar di pulau sumatera dan Jakarta.

Adapun lokasi sejumlah hotel yang dimaksud yakni, Bandar Lampung 6 hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan 7 hotel.

Dia melanjutkan, anggaran tersebut diperuntukan untuk pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus.

"Rincian anggarannya diperuntukkan kepada 4 orang pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 orang anggota," ujarnya.

"Jumlah anggarannya yakni senilai Rp. 14.314.824.000, dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 12.903.932.984," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan modus yang digunakan oleh anggota DPR Tanggamus.

Adapun modus yang digunakan yakni dengan cara menaikkan tarif harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ.

"Mark up tarif hotel untuk masing-masing daerah tujuan dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip bill yang ada di Hotel tempat menginap," paparnya.

Selain itu, Hutamrin mengatakan bahwa terdapat bill hotel yang dilampirkan di SPJ adalah fiktif. 

"Ada juga nama tamu yang ada di bill hotel dan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan sistem yang ada di hotel," ucapnya.

Kemudian kata Hutamrin, bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up.

"Ada juga modus dua orang menginap di 1 kamar tapi yang dilaporkan memesan dua kamar," jelasnya.

Hutamrin pun mengungkapkan bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel.

"Bill tersebut dicetak dengan bantuan dari pihak travel, diantaranya Travel W, Travel SWI, Travel A, Travel AT,"

Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved