Berita Lampung

Oknum Jaksa Kejati Lampung Dilaporkan ke Polisi Karena Jemput Paksa Dua ART

Seorang oknum Jaksa di Kejati Lampung dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh orang tua Asisten Rumah Tangga (ART).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Dua orang Tua ART saat meminta bantuan ke kantor Penasehat Hukum. Oknum jaksa Kejati Lampung dilaporkan ke polisi karena jemput paksa dua ART. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang oknum Jaksa berinisial RR dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh orang tua Asisten Rumah Tangga (ART).

RR dilaporkan ke polisi lantaran menjemput paksa dua ART serta meminta uang ganti rugi senilai Rp 6 juta.

Adapun RR dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023 atas nama Yunia Safitri yang merupakan orang tua LA.

Sementara itu Rusiyah (38), orang tua HLN dengan Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 07 Juli 2023.

Diketahui, oknum jaksa tersebut saat ini berdinas di Kejati Lampung dan merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Sementara dua ART yang dimaksud yakni inisial LA (16),  warga Tanggamus dan HLN (16) warga Tanjungsari, Lampung Selatan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan bahwa RR merupakan Jaksa di Kejati Lampung.

"Iya benar, laporan konfirmasi ke Polda saja," singkatnya, Jumat (14/7/2023).

Sementara, Kuasa hukum kedua ART, Andi Lian mengatakan oknum jaksa tersebut dilaporkan lantaran telah menjemput paksa HLN dengan mobil pada Rabu, (5/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Adapun dua ART itu dijemput paksa karena meminta ganti rugi karena telah merusak alat pemanas air di rumah sang majikan.

Menurut Andi Lian, anaknya dijemput paksa saat orangtua korban HLN Rusiyah tidak berada di rumah.

Kemudian, Rusiyah mendengar dari tetangga bahwa anaknya dan temannya LA dibawa pergi oleh majikannya yang merupakan oknum jaksa RR.

Rusiyah pun berusaha mengejar dengan motor, namun tidak berhasil.

Selanjutnya, Rusiah pun mengadu ke kepala desa setempat dan mengajaknya untuk pergi ke rumah RR guna melakukan mediasi.

"Jadi maksudnya agar anak yang bersangkutan bisa kembali pulang, tapi RR tidak mengizinkan dan minta korban membayar kerugian yang dia (RR) alami," ujar Andi Lian, Jumat (14/7/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved