Berita Lampung
Oknum Jaksa Kejati Lampung Dilaporkan ke Polisi Karena Jemput Paksa Dua ART
Seorang oknum Jaksa di Kejati Lampung dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh orang tua Asisten Rumah Tangga (ART).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Adapun kerugian yang dimaksud oknum jaksa RR yakni kerusakan pada alat pemanas air dan utang pembayaran ponsel yang dibelikan RR untuk korban.
Menurut Andi, saat berada di kediaman RR, Rusiyah dan aparatur desa tidak diizinkan untuk berbicara dengan sang anak dan hanya diizinkan melihat dari jauh selama dua menit saja.
"Jadi RR bilang tak punya hak untuk bertemu karena dia yang kasih makan anaknya," ucapnya.
Ia menambahkan sang anak bisa dibawa pulang jika membayar uang sebesar Rp 6 juta.
"Jika tidak, anaknya akan dipenjarakan," ujar kuasa hukum kedua ART.
Menurut Andi Lian, Rusiyah dan RR sudah melakukan mediasi sebanyak 2 kali dengan korban.
"Mediasi pertama didampingi aparatur desa dan kedua aparat Polda Lampung, tapi tidak berhasil,"
"Kedua korban tetap tidak diizinkan pulang oleh RR, sampai akhirnya kami laporkan ke polisi," imbuhnya.
Sementara itu, Rusiyah mengatakan bahwa sang anak dan temannya sudah bekerja sebagai ART di rumah oknum jaksa RR sejak Desember 2022.
Namun, HLN dan LA memudian melarikan diri pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 09.00 wib, lantaran tidak betah bekerja di rumah oknum jaksa tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.