Berita Lampung

Oknum Jaksa Kejati Lampung Dilaporkan ke Polisi Karena Jemput Paksa Dua ART

Seorang oknum Jaksa di Kejati Lampung dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh orang tua Asisten Rumah Tangga (ART).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Dua orang Tua ART saat meminta bantuan ke kantor Penasehat Hukum. Oknum jaksa Kejati Lampung dilaporkan ke polisi karena jemput paksa dua ART. 

Adapun kerugian yang dimaksud oknum jaksa RR yakni kerusakan pada alat pemanas air dan utang pembayaran ponsel yang dibelikan RR untuk korban.

Menurut Andi, saat berada di kediaman RR,  Rusiyah dan aparatur desa tidak diizinkan untuk berbicara dengan sang anak dan hanya diizinkan melihat dari jauh selama dua menit saja.

"Jadi RR bilang tak punya hak untuk bertemu karena dia yang kasih makan anaknya," ucapnya.

Ia menambahkan sang anak bisa dibawa pulang jika membayar uang sebesar Rp 6 juta.

"Jika tidak, anaknya akan dipenjarakan," ujar kuasa hukum kedua ART.

Menurut Andi Lian, Rusiyah dan RR sudah melakukan mediasi sebanyak 2 kali dengan korban.

"Mediasi pertama didampingi aparatur desa dan kedua aparat Polda Lampung, tapi tidak berhasil,"

"Kedua korban tetap tidak diizinkan pulang oleh RR, sampai akhirnya kami laporkan ke polisi," imbuhnya.

Sementara itu, Rusiyah mengatakan bahwa sang anak dan temannya sudah bekerja sebagai ART di rumah oknum jaksa RR sejak Desember 2022.

Namun, HLN dan LA memudian melarikan diri pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 09.00 wib, lantaran tidak betah bekerja di rumah oknum jaksa tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved