Berita Lampung

Oknum Jaksa Kejati Lampung Dilaporkan ke Polisi Karena Jemput Paksa Dua ART

Seorang oknum Jaksa di Kejati Lampung dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh orang tua Asisten Rumah Tangga (ART).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Dua orang Tua ART saat meminta bantuan ke kantor Penasehat Hukum. Oknum jaksa Kejati Lampung dilaporkan ke polisi karena jemput paksa dua ART. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang oknum Jaksa berinisial RR dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh orang tua Asisten Rumah Tangga (ART).

RR dilaporkan ke polisi lantaran menjemput paksa dua ART serta meminta uang ganti rugi senilai Rp 6 juta.

Adapun RR dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023 atas nama Yunia Safitri yang merupakan orang tua LA.

Sementara itu Rusiyah (38), orang tua HLN dengan Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 07 Juli 2023.

Diketahui, oknum jaksa tersebut saat ini berdinas di Kejati Lampung dan merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Sementara dua ART yang dimaksud yakni inisial LA (16),  warga Tanggamus dan HLN (16) warga Tanjungsari, Lampung Selatan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan bahwa RR merupakan Jaksa di Kejati Lampung.

"Iya benar, laporan konfirmasi ke Polda saja," singkatnya, Jumat (14/7/2023).

Sementara, Kuasa hukum kedua ART, Andi Lian mengatakan oknum jaksa tersebut dilaporkan lantaran telah menjemput paksa HLN dengan mobil pada Rabu, (5/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Adapun dua ART itu dijemput paksa karena meminta ganti rugi karena telah merusak alat pemanas air di rumah sang majikan.

Menurut Andi Lian, anaknya dijemput paksa saat orangtua korban HLN Rusiyah tidak berada di rumah.

Kemudian, Rusiyah mendengar dari tetangga bahwa anaknya dan temannya LA dibawa pergi oleh majikannya yang merupakan oknum jaksa RR.

Rusiyah pun berusaha mengejar dengan motor, namun tidak berhasil.

Selanjutnya, Rusiah pun mengadu ke kepala desa setempat dan mengajaknya untuk pergi ke rumah RR guna melakukan mediasi.

"Jadi maksudnya agar anak yang bersangkutan bisa kembali pulang, tapi RR tidak mengizinkan dan minta korban membayar kerugian yang dia (RR) alami," ujar Andi Lian, Jumat (14/7/2023).

Adapun kerugian yang dimaksud oknum jaksa RR yakni kerusakan pada alat pemanas air dan utang pembayaran ponsel yang dibelikan RR untuk korban.

Menurut Andi, saat berada di kediaman RR,  Rusiyah dan aparatur desa tidak diizinkan untuk berbicara dengan sang anak dan hanya diizinkan melihat dari jauh selama dua menit saja.

"Jadi RR bilang tak punya hak untuk bertemu karena dia yang kasih makan anaknya," ucapnya.

Ia menambahkan sang anak bisa dibawa pulang jika membayar uang sebesar Rp 6 juta.

"Jika tidak, anaknya akan dipenjarakan," ujar kuasa hukum kedua ART.

Menurut Andi Lian, Rusiyah dan RR sudah melakukan mediasi sebanyak 2 kali dengan korban.

"Mediasi pertama didampingi aparatur desa dan kedua aparat Polda Lampung, tapi tidak berhasil,"

"Kedua korban tetap tidak diizinkan pulang oleh RR, sampai akhirnya kami laporkan ke polisi," imbuhnya.

Sementara itu, Rusiyah mengatakan bahwa sang anak dan temannya sudah bekerja sebagai ART di rumah oknum jaksa RR sejak Desember 2022.

Namun, HLN dan LA memudian melarikan diri pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 09.00 wib, lantaran tidak betah bekerja di rumah oknum jaksa tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved