Berita Lampung

Pemkab Lampung Selatan Gelar Upacara Peringatan HUT Koperasi ke-76

Pemkab Lampung Selatan turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-76 dengan menggelar upacara.

Dokumentasi Diskominfo Lamsel
Upacara peringatan Hari Koperasi ke-76 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (17/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-76.

Untuk memperingati HUT Koperasi ke-76, Pemkab Lampung Selatan menggelar upacara sekaligus upacara bulanan yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (17/7/2023).

Sebagai Ketua Koperasi Lampung Selatan, Sekkab Lampung Selatan Thamrin memimpin upacara HUT Koperasi ke-76 tersebut.

Dalam pidatonya, Sekkab Lampung Selatan Thamrin mengatakan peran dan fungsi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, untuk menyejahterakan anggotanya, Koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

"Koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah Koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan," kata Thamrin.

Dengan begitu, kata Thamrin, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.

Thamrin mengungkapkan, salah satu potensi Koperasi usaha disektor jasa keuangan.

"Dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa Koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dimana, kata Thamrin, RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong Koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.

Thmarin menyebut dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, pihaknya berharap Koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar. 

Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, Thamrin berharap wajah Koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang, setelah UU tersebut disahkan.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved