Demo di Kantor PLN Lampung
Ratusan Billman Listrik di Lampung Minta Kejelasan Soal Gaji dan Status Karyawan
Ratusan pencatat meter listrik (billman) dan pekerja pelayanan teknik untuk PT PLN UID Lampung minta kejelasan gaji dan status.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Perusahaan wajib membayarkan DPLK ke rekening atas nama pekerja tersebut setiap bulan sesuai besaran yang ditentukan hingga masa kerjanya berakhir.
"Terhitung sejak 2014 hingga 2017 status pembayaran DPLK tidak pernah diberitahukan kepada pekerja, bahkan buku rekening DPLK tidak juga diberikan," kata Heri.
Pekerja tidak dapat melakukan pengecekan DPLK di bank yang sudah ditentukan.
"Berbagai upaya pekerja yang telah dilakukan pekerja untuk mendapatkan informasi pembayaran DPLK," kata Heri.
Pekerja berhasil melakukan pengecekan DPLK ke bank harus dikecewakan dengan saldo DPLK yang jauh.
"Ada proses yang tidak benar dan disembunyikan oleh perusahaan dari pekerjanya yang merupakan perampasan atas hak sebagai pekerja dan manusia," kata Heri.
Ia menyebut tidak ada kejelasan saat pekerja cuti dan kaitannya dengan gaji.
"Kami juga pekerja dalam pengambilan hak cuti dan tidak dikeluarkannya slip gaji pekerja. Sehingga tidak tahu pasti rincian bila ada pemotongan," kata Heri.
Ia mengaku selama ini ada perbedaan gaji.
"Adanya perbedaan gaji misalnya antara yang baru diterima bulan ini dan yang telah diterima bulan lalu berbeda," kata Heri.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.