Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pembeli Sabu Berikut Bandarnya

Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, tangkap dua pria yang merupakan pengguna atau pembeli dan bandar narkoba jenis sabu.

Istimewa
Pembeli dan bandar sabu berikut barang buktinya 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, tangkap dua pria yang merupakan pengguna atau pembeli dan bandar narkoba jenis sabu.

"Tangkap tangan pertama terhadap pemuda berinisial AS (27) pada Jumat (14/7/2023) sekira pukul 00.05 WIB," beber Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Senin (17/7/2023).

AS merupakan warga Dusun IX RT 039 RwW 009 Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

"Pelaku kami tangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, bersama temannya berinisial S (saksi) karena diduga sebagai penyalahguna narkoba," urai kapolres.

Saat digeledah petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan.

Baca juga: Apes, Beli HP Murah Ternyata Hasil Curian, Empat Penadah Dicokok Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Kronologi Penangkapan Buronan Pencuri Sapi di Lampung Tengah oleh Jajaran Polda Lampung

AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membelinya dari pria inisial JS (43).

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB, keberadaan JS diketahui ada di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

"JS, warga Tegal Arum RT 005 RW 003, Desa Purwokencono, Sekampung Udik, itu akhirnya berhasil diringkus juga," jelasnya.

Turut disita barang bukti 23 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku.

Selanjutnya penggeledahan berlanjut ke rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan lagi sejumlah barang bukti.

Rinciannya 24 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, 5 klip bening ukuran kecil (sisa pakai), 1 timbangan digital warna hitam.

1 HP Oppo Reno 5, 1 HP Nokia, 2 pack plastik klip bening ukuran 7x10, 3 pack plastik klip bening ukuran 6x10, 8 klip bening ukuran sedang kondisi kosong.

2 sedotan warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong), berikut uang tunai Rp 557 ribu.

"Para tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro unthk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved