Berita Lampung

Eks Kepala DLH Bandar Lampung Kembalikan Tambahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 500 Juta

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan tambahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 500 juta

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Sahriwansah (masker) saat menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan korupsi pungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (12/7/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan tambahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 500 juta ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Uang pengganti tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.

Seperti diketahui, perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah menyeret tiga orang terdakwa.

Ketiga terdakwa ialah mantan kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah; Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah; dan pembantu bendahara penerima, Hayati.

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya telah menerima tambahan titipan pembayaran uang pengganti dari terdakwa Sahriwansah.

Sehingga, total uang yang sudah dikembalikan terdakwa Sahriwansah sekitar Rp 3,19 miliar.

"Uang pengganti diserahkan melalui penasehat hukum Ardian Marsen, dan diterima Penuntut Umum M Tegar Satria Mandala Sakti," ujar Helmi, Selasa (18/7/2023).

Menurut Helmi, uang tersebut selanjutnya disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Uangnya dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung di KCP Bank Mandiri Cut Meutia," jelas Helmi.

Sebelumnya, hasil penghitungan auditor independen terkait korupsi retribusi sampah ini telah ditemukan kerugian negara sebesar RP 6.925.815.000

Adapun Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,19 miliar.

Sementara terdakwa Haris Fadila telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp 76 Juta.

Sedangkan Terdakwa Hayati sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 108 juta.

Selain para terdakwa, Hutamrin UPT  DLH Bandar Lampung di tingkat kecamatan juga telah memulangkan sejumlah kerugian negara.

"Sementara ini tambahan uang pengganti baru dari Sahriwansah saja," pungkas Helmi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved