Polda Lampung

Polsek Terusan Nunyai Polda Lampung Amankan Remaja 14 Tahun Usai Curi Uang Rp 30 Juta

Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan remaja 14 tahun yang mencuri uang Rp 30 juta.

Istimewa
Ilustrasi remaja yang bobol celengan Rp 30 juta ditangkap polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan remaja 14 tahun yang mencuri uang Rp 30 juta.

"Anak bawah umur ini menggondol uang tabungan pemilik warung makan sebesar Rp 30 juta dan sudah kami tangkap pada Sabtu (15/7/2023)," jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, Selasa (18/7/2023).

Pelaku sebut saja R (14) telah membobol celengan di warung makan rest area milik Sri Atun (47) di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu (12/7/2023) lalu.

Kronologi kejadian bermula saat Sri Atun hendak belanja kebutuhan di warung makan miliknya.

"Saat korban hendak menggunakan tabungan untuk belanja sayuran, ia menyadari uangnya telah hilang dan hanya tersisa Rp 6 juta," ungkap kapolsek.

Korban terkejut ketika melihat kondisi celengan segelnya sudah terpotong dan saat dilihat isinya hanya tinggal Rp 6 juta.

Baca juga: Kepala Polda Lampung Ingatkan Personelnya Tak Hidup Hedon pakai Barang Mewah

Baca juga: Kronologi Jajaran Polda Lampung Bekuk Pemuda 22 Tahun Pemilik Sabu 0,19 Gram

Padahal korban sangat yakin isi tabungan tersebut totalnya ada Rp 36 juta.

"Sebab, setiap kali pengisian dan penggunaan, korban selalu mencatatnya dalam pembukuan," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Terusan Nunyai.

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku merupakan anak dari karyawan yang bekerja pada korban," ujar Tarmuji.

Dimana pelaku mengetahui kondisi warung tersebut dan tahu letak penyimpanan uang karena sering ikut ibunya bekerja di warung milik korban.

"Kini, pelaku berhasil diamankan untuk pengembangan lebih lanjut di Polsek Terusan Nunyai," jelasnya.

Kepada polisi, remaja 14 tahun itu mengakui perbuatannya, mengambil uang tabungan saat korban tidak ada di lokasi.

Polisi juga turut mengamankan alat bukti kejahatan berupa pisau dapur stainless gagang biru yang digunakan pelaku untuk membobol segel celengan.

Atas perbuatannya, remaja 14 tahun itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved