Polda Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Larang Anak Bawah Umur Bawa Kendaraan

Jajaran Polda Lampung mengimbau anak di bawah umur tidak membawa kendaraan sendiri.

Istimewa
Jajaran Polda Lampung mengimbau anak di bawah umur tidak membawa kendaraan sendiri. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polda Lampung mengimbau anak di bawah umur tidak membawa kendaraan sendiri.

"Salah satunya dengan personel Unit Kamsel Satlantas Polres Way Kanan melaksanakan pemasangan banner imbauan," kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatlantas AKP Elvis Yani, Rabu (19/7/2023). 

"Banner berisikan 'Stop Berkendara di Bawah Umur' kepada pengguna jalan yang melintas di Jalinsum Way Kanan," sambung dia.

Lanjut Elvis, pemasangan spanduk imbauan ini sebagai bentuk upaya polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polres Way Kanan melakukan pemasangan banner imbauan tertib lalu lintas dalam Operasi Patuh Krakatau 2023.

Baca juga: Polwan Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Police Goes to School

Baca juga: Kronologi Pencurian HP Berulang Sebelum Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Pemasangan banner oleh jajaran Polda Lampung dilakukan di Jalinsum (Jalan Lintas Tengah Sumatera) Kampung Sidoarjo.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatlantas AKP Elvis Yani mengatakan, pemasangan banner imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Semoga dengan adanya Operasi Patuh Krakatau 2023 masyarakat semakin sadar dan semakin tertib dalam berlalu lintas," kata dia.

"Sehingga dapat menekan terjadinya kecelakaan khususnya di wilayah hukum Polres Way Kanan,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved