Berita Lampung

Coba Lukai Polisi, 2 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diamankan

Polres Lampung Tengah lumpuhkan 2 residivis curanmor di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, Rabu (19/7/2023). Sebelumnya mencoba lukai polisi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Lampung Tengah lumpuhkan 2 residivis curanmor di Jalan Proklamator, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah lumpuhkan 2 residivis curanmor di Jalan Proklamator, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Rabu (19/7/2023).

Polisi terpaksa lumpuhkan dua pelaku curanmor inisial HY (40) dan YS (30) karena mencoba menusuk polisi saat hendak ditangkap di Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, keduanya adalah pelaku curanmor yang jadi target operasi reserse kriminal.

Kedua pelaku sudah mencuri motor lebih dari 50 TKP berbeda, dan berulang kali keluar masuk penjara.

Selain berulah di Lampung Tengah, pelaku juga melakukan aksi serupa di lintas kabupaten/kota.

"Polisi telah menunggu momen penangkapan setelah pelaku berhasil dilacak keberadaannya di Bandarjaya," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

"Salah satu pelaku dicirikan dengan kaki palsu yang dikenakannya," tambahnya.

Doffie mengatakan, saat upaya penangkapan, polisi telah memprediksi rute arah kedua pelaku.

Ketika melintas di jalan lintas sumatera menggunakan sepeda motor, polisi memotong jalur pelaku dengan menghadangnya menggunakan mobil.

"Polisi memotong laju motor pelaku yang melintas dari arah Terbanggibesar menuju Gunungsugih," ujarnya.

Kedua pelaku pun menyadari keberadaan polisi, namun mereka nekad dan mencoba melawan.

"Kedua pelaku malah menabrak mobil polisi, salah satu pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam dan hendak menusuk petugas," tambahnya.

Kedua pelaku terus melawan walaupun polisi sudah memberikan peringatan.

Suara tabrakan dan teriakan membuat warga sekitar keluar dan melihat aksi nekat kedua pelaku.

Selain melawan polisi, juga membahayakan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.

"Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku untuk menghentikan aksi nekatnya," ujar kapolres.

Kapolres melanjutkan, kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Sementara motor kedua pelaku turut dibawa sebagai barang bukti.

Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah untuk pendalaman penyidikan.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan 7 tahun penjara," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved