Polda Lampung

Polres Lamteng Polda Lampung Ungkap Kronologi Pencurian Seekor Ayam Senilai Rp 9 Juta

Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, mengungkap kronologi pencurian seekor ayam senilai Rp 9 juta.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Pencuri seekor ayam kontes senilai Rp 9 juta diringkus polisi. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya dan membenarkan setelah pencurian, esoknya dia menjual ayam tersebut dan dikirim ke Jogja.

"Polisi mengamankan barang bukti motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang digunakan dalam pencurian," terangnya.

Serta 1 buah flasdisc berisi rekaman cctv pelaku saat melakukan pencurian.

"Ayam curian atau barang bukti bukti hasil kejahatan sedang dalam pencarian polisi," kata dia.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," sambungnya.

Pelaku AK tanpa sadar terekam kamera cctv saat melompati pagar rumah lalu mencuri ayam kontes yang berada di kandang belalang rumah korban menggunakan karung.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved