Polda Lampung
Polres Lamteng Polda Lampung Ungkap Kronologi Pencurian Seekor Ayam Senilai Rp 9 Juta
Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, mengungkap kronologi pencurian seekor ayam senilai Rp 9 juta.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Pencuri seekor ayam kontes senilai Rp 9 juta diringkus polisi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya dan membenarkan setelah pencurian, esoknya dia menjual ayam tersebut dan dikirim ke Jogja.
"Polisi mengamankan barang bukti motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang digunakan dalam pencurian," terangnya.
Serta 1 buah flasdisc berisi rekaman cctv pelaku saat melakukan pencurian.
"Ayam curian atau barang bukti bukti hasil kejahatan sedang dalam pencarian polisi," kata dia.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," sambungnya.
Pelaku AK tanpa sadar terekam kamera cctv saat melompati pagar rumah lalu mencuri ayam kontes yang berada di kandang belalang rumah korban menggunakan karung.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/ Sulis SM)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polda Lampung
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Lampung Imbau Masyarakat Manfaatkan Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.