Polda Lampung

Polres Pringsewu Polda Lampung Bekuk Memet Pencuri HP, Ngakunya untuk Bersenang-senang

Jajaran Polda Lampung menangkap Memet alias YIS, pemuda 25 tahun yang mencuri HP dengan alasan untuk bersenang-senang.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Polisi ringkus pria yang ngakunya mencuri untuk bersenang-senang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Jajaran Polda Lampung menangkap Memet alias YIS, pemuda 25 tahun yang mencuri HP dan pencurian lainnya dengan alasan untuk bersenang-senang.

"Setelah kami dalami motif pelaku nekat melakukan aksi kriminal berulang karena keinginan untuk bersenang-senang,” beber Kapolsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, AKP Nurul Haq, Sabtu (22/7/2023).

Nurul menyebut, pelaku pencurian yang ditangkap tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di penjara.

Pelaku masuk ke jeruji besi dua kali karena tindak pidana pencurian handphone dan tabung gas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Dalami Dugaan Perbuatan Tak Menyenangkan Suami terhadap Istrinya WNA

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polsek Gadingrejo menangkap pria inisial YIS (25) yang nekat gasak HP dalam konter saat pemiliknya lengah.

Kapolsek mengatakan, pelaku mencuri satu HP Redmi Note 12 milik Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Pelaku modusnya pura-pura beli pulsa di konter HP milik korban,” beber Nurul, 

Dikatakan Nurul, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Minggu (9/7/2023) lalu.

"Saat korban lengah meninggalkan konter untuk mengambil sesuatu di rumahnya, pelaku langsung menggasak HP milik korban yang berada di dalam konter,” sambung dia.

Karena dicuri pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta.

YIS adalah warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Nurul, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya. 

"Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap,” kata dia.

“Pelaku YIS atau kerap disapa Memet akhirnya diringkus di rumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB. beserta HP milik korban,” imbuh Nurul.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved