Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Dalami Dugaan Perbuatan Tak Menyenangkan Suami terhadap Istrinya WNA

Jajaran Polda Lampung masih mendalami dugaan perbuatan tak menyenangkan suami terhadap istrinya WNA asal Malaysia.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Jajaran Polda Lampung masih dalami kasus soal perbuatan tidak menyenangkan suami kepada istrinya yang WNA Malaysia 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polda Lampung masih mendalami dugaan perbuatan tak menyenangkan suami terhadap istrinya WNA asal Malaysia.

Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait apa saja perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap korban.

"Dalam hal ini prosesnya masih dalam penyelidikan," tuturnya saat memberikan keterangan, Sabtu (22/7/2023).

Untuk kepulangan korban inisial N ke Malaysia, terus dia, bakal dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan keinginan korban. 

Jajaran Polda Lampung membantu wanita asal Malaysia Lepas dari suaminya yang matre dan pengangguran.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Kakek Residivis Narkotika

Baca juga: Kepala Polda Lampung Terima Audiensi PT Pos Indonesia Bandar Lampung

"WNA inisial N itu telah menikah dengan AH (24), pemuda asal Pesawaran sejak 2021," bebernya.

 

Mereka telah menikah selama 2 tahun yang perkenalannya berawal saat AH bekerja di Malaysia.

 

"Keduanya sudah berada di Indonesia sekitar setahun, suaminya ini tidak bekerja," terangnya lebih lanjut.

 

Berdasarkan pengakuan korban N, dia terus menerus dipaksa untuk bisa menafkahi kebutuhan sehari-hari sang suami.

Merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan, N pun menelepon keluarganya untuk meminta pertolongan. 

"Jadi yang bersangkutan (terduga pelaku) sering meminta uang kepada korban. Selain itu, korban juga disuruh meminta kiriman (uang) dari keluarga di Malaysia," ujar Hamid.

Hingga korban menelpon keluarganya di Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved