Polda Lampung

Motif Penggelapan Rokok di Pringsewu di Beber Jajaran Polda Lampung, Pelaku Sakit Hati Sama Korban

Jajaran Polda Lampung mengungkap jika para pelaku nekat menggelapkan rokok dari toko bosnya karena merasa sakit hati kerap dimarah.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Karyawan toko nekat gelapkan rokok karena merasa sakit hati dengan bosnya. 

Namun setelah dilakukan pendalaman oleh pihaknya, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2021 lalu hingga terbongkar Juli 2023.

“Jadi secara total, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 300 juta,” kata Rohmadi.

Dikatakan Rohmadi, empat pelaku tersebut ialah GG (27) warga Pemon Waringinsari Kecamatan Sukoharjo, WI (25) warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gadingrejo dan YI (38) warga Kelurahan Pringsewu Barat.

Ke empat pelaku telah diamankan pihaknya di empat lokasi terpisah di wilayah hukum Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Empat pelaku tersebut menurut Rohmadi ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasusnya dilaporkan oleh korban.

"Dari hasil interogasi petugas, uang yang didapat dari penggelapan dipergunakan untuk membeli barang-barang mewah dan kebutuhan hidup," papar dia.

Pelaku membeli sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat, bahkan membeli tanah pertanian dari hasil penggelapan.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang turut diamankan ialah dua unit mobil, tiga unit motor, sebuah sertifikat tanah dan akta jual beli tanah.

“Pelaku juga membeli dua buah veleg motor, dua buah ban motor serta satu buah knalpot resing,” tutur Rohmadi.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved