Berita Lampung

4 Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Blambangan Umpu Way Kanan

Mereka diduga mencuri motor di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (8/7/2023) pukul 03.30 WIB.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Empat pelaku curanmor diamankan karena menggasak motor di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (8/7/2023) pukul 03.30 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan meringkus empat pelaku curanmor.

Keempatnya berinisial SA (53), SU (51), MN (50), dan HK (24) alias Kuman, warga Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Mereka diduga mencuri motor di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (8/7/2023) pukul 03.30 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan saat itu korban Wartono terbangun dari tidur hendak buang air kecil.

Ia kaget begitu mendapati sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nopol T 4079 AH miliknya sudah tidak ada di dapur.

Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu.

Wartono mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel dinding rumahnya yang terbuat dari papan.

Kemudian pelaku mengambil sepeda motor yang dalam keadaan terkunci setang.

Awalnya polisi mencium transaksi jual beli motor yang diduga hasil curian.

Kemudian anggota langsung mendalaminya dan mengamankan pelaku di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

“Para tersangka ini dalam melakukan curat berbagi peran. Dimana SU, MN, dan HK alias Kuman ini diduga turut membantu membongkar rumah korban. Sementara tersangka SA berperan mengambil sepeda motor,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah gerinda, satu buah bor listrik, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu.

Tersangka SU, MN, dan HK akan dibidik dengan pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sedangkan tersangka SA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved