Kasus Jual Beli Proyek

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Istri Tak Kenal Terdakwa Jual Beli Proyek

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri mengaku tak kenal terdakwa Akbar Bintang Putranto terdakwa jual beli proyek dan jabatan.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri mengaku tak kenal terdakwa Akbar Bintang Putranto terdakwa jual beli proyek dan jabatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya saat jadi saksi kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Diketahui, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri hadir sebagai saksi lantaran terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku setorkan sejumlah uang kepada saksi.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proyek yang dijanjikan oleh Akbar Bintang Putranto kepada pelapor atas nama Yuzar Riyaman Saleh.

Namun dalam persidangan, pasangan suami istri ini membantah keterangan terdakwa dan mengatakan tidak pernah mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dia pun mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.

"Saya sama sekali tidak mengenal Bintang yang mulia, saya juga tidak pernah menerima uang," ujar Nanang dalam persidangan.

Hal senada juga dikatakan oleh Winarni saat ditanya oleh penasehat Hukum terdakwa apakah istri Nanang Ermanto itu pernah diberi seekor sapi oleh Akbar Bintang Putranto.

Dia juga membantah dirinya pernah diberi sejumlah uang senilai Rp 170 juta oleh Bintang untuk kegiatan PKK di kecamatan Merbau Mataram.

"Saya sama sekali tidak mengenal dia (Bintang) yang mulia," kata Winarni.

"Tidak pernah yang mulia (menerima uang dan sapi kurban dari Bintang)," jelasnya.

Seusai persidangan, Nanang Ermanto kemudian kembali memberi klarifikasi kepada awak media.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bintang merupakan skenario untuk menyerang dirinya.

"Saya sebagai Bupati Lampung Selatan tentu taat dengan hukum berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi dari saudara Bintang," kata dia.

"Fakta persidangan sudah jelas bohong semua, yang selama ini itu merekayasa semua, yang dibuat untuk menghantam saya," ujar Nanang.

Keributan di Sidang

Seorang jurnalis salah satu media di Lampung mendapat intimidasi dari orang tak dikenal saat meliput sidang perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan

Adapun intimidasi kepada Jurnalis bernama Diyon Saputra tersebut berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kamis (27/7/2023)

Dalam sidang tersebut, Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto beserta istrinya Winarni dihadirkan sebagai saksi untuk tersakwa Akbar Bintang Putranto. 

Diketahui, peristiwa intimidasi terhadap Dion terjadi saat dia ingin mengambil video sang bupati ketika akan mengikuti proses persidangan.

Kemudian, datang dua orang pria yang diduga pengawal sang bupati mendatangi Diyon.

Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar.

Salah satu dari kedua orang tersebut bahkan meminta dirinya untuk keluar gedung persidangan tanpa maksud yang jelas.

"Bro ayo keluar, lu laki kan," ujar Diyon meniru ucapan pria tersebut.

Namun, aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

Tak lama berselang, aksi intimidasi kembali terjadi saat salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.

Pria itu pun kembali mengajak Diyon keluar dan memaksanya menghapus video rekaman.

"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.

Menurut Dion, ciri-ciri pria tersebut saat peristiwa intimidasi yakni mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut cepak.

Atas peristiwa tersebut, Diyon mengatakan dirinya akan melaporkan intimidasi tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.

Dia pun mengungkapkan dirinya memiliki bukti rekaman video serta rekaman suara saat intimidasi terjadi.

"Saya akan laporan ke Polresta Bandar Lampung, atas perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang kebebasan pers," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id, Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved