Kasus Jual Beli Proyek

Breaking News Bupati Lampung Selatan dan Istri Hadir Sidang Jual Beli Proyek dan Jabatan

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istri Winarni hadir sebagai saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto perkara jual beli proyek dan jabatan.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (kiri) dan istri Winarni (kanan) hadir sebagai saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto perkara jual beli proyek dan jabatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni hadir sebagai saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Adapun sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 13.00 WIB.

Nanang Ermanto datang mengenakan kemeja berwarna ungu dengan motif kotak-kotak.

Sementara istrinya, Winarni mengenakan baju berwarna krem dengan jilbab berwarna merah muda.

Keduanya tiba di PN Tanjung Karang dengan dikawal oleh Protokol Bupati Lampung Selatan serta sejumlah orang berbadan tegap.

Adapun persidangan dimulai sekira pukul 13.30 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu sendiri menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi yang dimaksud yakni, Nanang Ermanto ( Bupati Lampung Selatan ), Winarni (istri Nanang), Joni Tamin, dan Tirta Saputra.

Dalam sidang tersebut, Yuzar Riyaman Saleh yang merupakan pelapor Akbar Bintang Putranto juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

Hingga pukul 16.45 WIB, proses persidangan perkara tipu gelap jual beli proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan ini masih terus berlangsung.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa terdakwa Akbar Bintang Putranto melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu.

Adapun modus terdakwa yakni menjanjikan jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Akibatnya, kerugian yang dialami korban mencapai total Rp 2.571.500.000

Sejumlah uang tersebut diberikan Yusar ke terdakwa Akbar Bintang Putranto dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga oktober 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved