Kasus Jual Beli Proyek

Breaking News Bupati Lampung Selatan dan Istri Hadir Sidang Jual Beli Proyek dan Jabatan

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istri Winarni hadir sebagai saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto perkara jual beli proyek dan jabatan.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (kiri) dan istri Winarni (kanan) hadir sebagai saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto perkara jual beli proyek dan jabatan. 

Selain itu, polisi juga disebut telah memanggil sejumlah pejabat lain di Lampung Selatan terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, pelapor atas nama Yusar Riyaman Saleh juga telah menyerahkan beberapa bukti tambahan ke Mapolresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan tipu gelap ini.

Adapun barang bukti tambahan tersebut di antaranya adalah surat pernyataan dari tersangka terkait aliran dana yang diterimanya untuk proyek dan janji jabatan.

Pasalnya, disebutkan aliran dana itu diberikan ke beberapa oknum pejabat di Lampung Selatan.

Diketahui sebelumnya, tersangka Akbar Bintang Putranto (26) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan bermodus jual beli proyek di Lampung Selatan, pada Senin (9/5/2023) lalu.

Adapun penipuan tersebut dengan modus menjanjikan korban Yusar Riyaman Soleh untuk mendapatkan tender proyek pembangunan jalan di tahun anggaran 2019.

Demi memuluskan aksinya, tersangka bahkan mengaku sebagai orang yang dekat dengan pejabat hingga berhasil menggasak uang senilai Rp 2,6 miliar milik korban.

Penipuan itu kemudian dilaporkan oleh korban Yusar Riyaman Soleh ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.

Sementara itu, tersangka Akbar Bintang Putranto (26), melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko mengatakan bahwa jumlah uang yang diterima dari pelapor Yusar Riyaman Soleh hanya senilai Rp 1,1 miliar.

Handoko pun menilai bahwa perkara tersebut lebih pantas masuk sebagai perkara penyuapan, karena uang yang dimaksud ditujukan oleh pelapor untuk mendapat proyek dan juga jabatan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved