Kasus Jual Beli Proyek
Saksi Joni Lihat Terdakwa Bintang Bertemu Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih Lampung Selatan
Saksi Joni pernah melihat terdakwa Bintang bertemu Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Joni mengaku pernah melihat terdakwa Akbar Bintang Putranto bertemu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih.
Hal itu disampaikan Joni saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.
Dalam kesaksiannya di PN Tanjungkarang, Joni mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan antara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Hakim bertanya kepada saksi Joni terkait pertemuan Akbar Bintang Putranto dengan Nanang Ermanto.
Joni pun menjelaskan kronologisnya bermula saat dirinya diajak oleh Akbar Bintang menghadiri pertemuan dengan Yusar Riyaman di rumah seseorang bernama Aliyun.
Menurut Joni, pertemuan itu membahas terkait jabatan Kadis PU dan proyek Lampung Selatan yang dijanjikan Bintang kepada Yuzar.
Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Akbar Bintang kemudian mendapat telepon dari Nanang Ermanto.
"Tiba-tiba terdakwa ada yang menelpon katanya Nanang Ermanto,"
"Di telpon itu mereka disuruh ke rumah, jadi saya makin percaya kalau mereka (Nanang dan Bintang) dekat," katanya.
Selain itu kata Joni, dirinya juga pernah melihat Akbar Bintang menemui Nanang Ermanto di lapangan Way Galih.
Namun kata Joni, dirinya hanya melihat keduanya dari kejauhan sehingga tidak mengatahui isi obrolan mereka.
"Cuma liat dari jauh aja, Bintang mau menemui nanang, tapi gak liat langsung kayak gimana obrolannya," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi mengatakan bahwa keterangan Nanang Ermanto di persidangan yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa tidaklah benar.
Menurut Rusman, keterangan dari Joni telah mematahkan kesaksian Nanang Ermanto dan istrinya yang mengatakan tidak mengenal terdakwa Bintang.
"Di persidangan juga terungkap bahwa saksi Joni pernah melihat secara langsung saat Bintang dan Pak Nanang bertemu di Lapangan Way Galih,"
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.